https://www.reqnews.com/

Sunday, 31 May 2020 - 14:34

Anies Dapat Setengah Miliar dari Pelanggaran PSBB

Hukuman denda (ilustrasi)

JAKARTA, REQNews - Sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukan denda bagi pelanggarnya, DKI Jakarta memperoleh pemasukan lebih dari setengah miliar rupiah atau di atas Rp 500 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, menjelaskan nilai denda yang dikumpulkan hingga Jumat, 29 Mei 2020 mencapai Rp 599.850.000.

Pengenaan denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, yang pada terbit 30 April 2020.

"Sanksinya diberikan karena tidak ditaatinya ketentuan PSBB," kata Arifin, Minggu, 31 Mei 2020.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya.

Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986," katanya.

Meski besaran denda tersebut hampir menembus Rp 600 juta, namun Arifin menegaskan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut, tapi dibuat sebagai instrumen supaya masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan COVID-19.

 

Redaktur : Desi