https://www.reqnews.com/

Wednesday, 19 January 2022 - 20:01

Rakyat Indonesia Kecewa, Otak Bom Bali dan Dalang Kerusuhan Ambon Divonis 'Ringan'

Teroris Bom Bali I Zulkarnaen

JAKARTA, REQnews - Teroris terkutuk pelaku Bom Bali I, Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman divonis 'ringan' hanya 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Adapun vonis tersebut sebagaimana amar putusan dari hasil persidangan pada Rabu 19 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," bunyi amar putusan.

Majelis hakim memerintahkan terdakwa berada di dalam tahanan dan meminta masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor."

"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Sebelumnya, Zulkarnaen ditangkap pada Kamis 10 Desember 2020 di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, setelah menjadi buronan selama 18 tahun.

Zulkarnaen yang merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiah sudah DPO Polri dalam kasus teror Bom Bali I yang terjadi pada 2002.

Selain itu, dosa besar lainnya dari Zulkarnaen adalah menjadi dalang kerusuhan di Ambon, Ternate dan Poso pada medio 1998-2000.

Ia juga adalah dalang dari bom yang meledak di kediaman Dubes Filipina di Menteng pada 1999, peledakan gereja pada malam Natal dan tahun baru medio 2000-2001, pelaku utama Bom Marriot tahun 2003, bom di Kedubes Australia tahun 2004, hingga Bom Bali II tahun 2005.

 

Redaktur : Ryan Virgiawan