Reqnews.com

Para Pemilik Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Bakal "Dipermak" Polisi

News

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:31

Irjen Fadil Imran (Foto: Istimewa)Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran
 
Irjen Fadil Imran (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, sebanyak 21 perusahaan diberi sanksi karena melanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, puluhan perusahaan pelanggar PPKM Darurat ini bukan termasuk dalam sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut dipastikan usai dirinya bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi sejumlah tempat.

Loading ...

Fadil mengungkap, pihaknya kini menaikkan status 21 perusahaan pelanggar PPKM Darurat itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini kata Fadil termasuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Jadi ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik" ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 8 Juli 2021.

Menurutnya, pihak yang bersalah dalam kasus ini adalah pemilik perusahaan yang tidak peduli memerintahkan para karyawannya untuk tetap bekerja padahal penularan Covid-19 makin membahayakan.

Tim gabungan telah mencatat alamat puluhan kantor tersebut dan segera menyambanginya. Para calon tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata dia mengenai pemimpin teras perusahaan maupun owner ‘pemilik’ perusahaan itu.

"Begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," ucapnya lagi.

Lebih lanjut mantan Kapolda Jawa Timur itu minta masyarakat atau karyawan untuk melaporkan perusahaannya yang non esensial dan kritikal yang masih memaksakan karyawan masuk kerja secara tatap muka atau work form office (WFO) selama PPKM Darurat.

Laporan bisa dapat disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp 081280665486. “Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dan stay at home. Ini kuncinya,” katanya.

Redaktur :

kapolda metro jaya
Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran
ppkm daurat
REQ Home
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Loading...

Berita Rekomendasi

Loading...

Berita Terbaru

Lihat Semua
Loading...
REQSpace Coworking

Berita Populer

Loading...

Tag Populer

Loading...
REQ Home
REQ Book