Kejati Sumut Panggil 10 Kades hingga Kepala Puskesmas Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting Ratusan Miliar di Madina
JAKARTA, REQnews - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana stunting di Mandailing Natal (Madina) periode 2022-2023 yang telah dilaporkan ke Kejati Sumut kini memasuki babak baru.
Saat ini, Kejati Sumut memanggil 5 kepala desa (kades) dan 5 kepala puskesmas di Madina untuk hadir di pemeriksaan Kejati Sumut, Medan pada Senin, 29 April 2025. Selain 10 orang itu, Kejati Sumut juga memanggil 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para kades, kapus dan PPK dari Dinas PUPR itu juga harus membawa dokumen-dokumen terkait dan menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Dana Stunting Madina tahun 2022 dan 2023 diduga berjumlah ratusan miliar rupiah. Dimana tahun 2022 ditaksir Rp 34 miliar. Sementara tahun 2023 sekitar Rp 69 miliar. Totalnya, 2 tahun tersebut mencapai Rp 103 miliar.
Menurut informasi, Kejati Sumut memanggil Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan PPK ini sesuai surat hal bantuan pemanggilan kejatisu nomor : B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mutaqqin Harahap, SH MH.
Surat panggilan ini ditujukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.
Redaktur : Puri

