Reqnews.com

Terbongkar! Ini Jawaban Misteri Kode P19, P21 dan Kode Perkara Pidana di Indonesia

Tips

Minggu, 14 Maret 2021 - 08:03

Ilustrasi (Foto: Istimewa)Foto: Ilustrasi
 
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pernah gak sih kalian mendengar istilah P19 dan P21 disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penyidik (polisi) dalam suatu perkara pidana?

Pastinya bagi mahasiswa Fakultas Hukum tentu tak asing lagi. Namun bagaimana dengan masyarakat umum? Nah kali ini REQnews ingin mengulas sejumlah kode-kode perkara yang wajib kalian ketahui. 

Loading ...

Banyak contoh kode-kode perkara yang kerap kalian dengar di sejumlah media. Semisal seperti ini:

1. Berkas perkara kasus video asusila dari penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) atau Nobu masuk P19 sehingga sidang atas kasus keduanya ditunda.

2. Berkas perkara tersangka Kenny Kusuma, Direktur Utama dan Pemilik PT Jayatama Kencana Motor, sudah P21 minggu ini. 

3. Kasus Dugaan Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Tapi tahukah kalian apa arti dari istilah kode-kode tersebut?

Kode-kode tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Simak yah penjelasannya berikut ini:

P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara dalam perkara pidana, hubungan antara penuntut umum dengan penyidik terjadi dalam hal adanya bolak balik berkas perkara (P.19) .

1. Agar Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik dengan jelas kepada pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir atau perbedaan persepsi antara Jaksa dengan penyidik untuk menghindari bolak balik berkas perkara.

2. Setiap meteri petunjuk P-19 agar didahulukan dengan narasi yang jelas dan dapat dimengerti oleh penyidik berkenaan dengan kelengkapan berkas perkara meliputi syarat formil dan meteril.

3. Pembuatan P-19 hanya 1 (satu) kali, apabila penyidik belum melengkapi petunjuk P-19 dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara dengan surat biasa, dengan menegaskan bahwa bagian mana dari petunjuk P-19 tersebut yang belum dipenuhi.

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Selain kode diatas, berikut kode-kode perkara tindak pidana lainnya

  1. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
  2. P-2 Surat Perintah Penyelidikan
  3. P-3 Rencana Penyelidikan
  4. P-4 Permintaan Keterangan
  5. P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
  6. P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
  7. P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
  8. P-8 Surat Perintah Penyidikan
  9. P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
  10. P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
  11. P-10 Bantuan Keterangan Ahli
  12. P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
  13. P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
  14. P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
  15. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
  16. P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
  17. P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
  18. P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  19. P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
  20. P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
  21. P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
  22. P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
  23. P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
  24. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
  25. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  26. P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  27. P-24 Berita Acara Pendapat
  28. P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
  29. P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
  30. P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
  31. P-28 Riwayat Perkara
  32. P-29 Surat Dakwaan
  33. P-30 Catatan Penuntut Umum
  34. P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  35. P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
  36. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
  37. P-34 Tanda Terima Barang Bukti
  38. P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
  39. P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
  40. P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
  41. P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
  42. P-39 Laporan Hasil Persidangan
  43. P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
  44. P-41 Rencana Tuntutan Pidana
  45. P-42 Surat Tuntutan
  46. P-43 Laporan Tuntuan Pidana
  47. P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
  48. P-45 Laporan Putusan Pengadilan
  49. P-46 Memori Banding
  50. P-47 Memori Kasasi
  51. P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  52. P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
  53. P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  54. P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
  55. P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
  56. P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana

 

Semoga bermanfaat ya informasi ini! 

Redaktur : Tia Heriskha

P19
P21
Polisi
Jaksa
KUHAP
Pidana
Gisel
Nikita Mirzani
REQ Home
IFBC Expo Februari 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Loading...

Berita Rekomendasi

Loading...

Berita Terbaru

Lihat Semua
Loading...
REQSpace Coworking

Berita Populer

Loading...

Tag Populer

Loading...
REQ Home
REQ Book